SELAMAT DATANG

ALAMAT: JALAN RUSA No. 16 KEL. LAUTANG BENTENG KEC. MARITENGNGAE KAB. SIDRAP.

MTs. MA'HAD DDI JUARA

Syiar Muharram

EKSTRAKURIKULER

Osis, Pramuka, Drumband.

PRAKARYA

Siswa MTs. Ma'had Mampu Menciptakan Karya yang Memiliki Nilai Jual.

CITA-CITAKU

MTs. Ma'had DDI Mampu Mewujudkan Cita-Cita Anak Bangsa.

Friday, December 12, 2014

Operator Adalah Seorang Prajurit

Seorang operator ibarat seorang prajurit, ia siap melaksanakan setiap perintah dari komandan, akan bekerja tak kenal lelah dalam menjalankan perintah, akan bekerja tanpa banyak pertimbangan demi keutuhan dan keberlangsungan yang dibelanya. Bahkan terkadang seorang prajurit harus rela mengorbankan dirinya demi kepentingan orang banyak.
Jika selama ini operator dihadapkan pada dualisme pekerjaan yang harus diselesaikan (Dapodik vs Padamu) maka sebagai “Prajurit Sejati” kami memandangnya sebagai satu kesatuan perintah yang harus diselesaikan dan disukseskan, kedua-duanya adalah perintah komandan dengan kepentingan masing-masing. Kedua-duanya berimplikasi positif, sangat urgen dan signifikan bagi keberlangsungan dunia pendidikan. Kami hanya bisa membayangkan jika saja kami “desersi”, maka akan banyak pihak yang dirugikan dan bahkan mungkin hancur berantakan.... ini tidak bermaksud menjadi kesombongan kami, tetapi itulah kenyataan yang bakal terjadi.
Kami hanya berharap jika selama ini dualisme pekerjaan sempat membingungkan, kami sadar barangkali karena para komandan yang belum berkoordinasi menentukan arah kebijakan yang dapat menentukan benang merah antara keduanya, tetapi kami yakin suatu saat akan ada kejelasan yang terang benderang.
Dari Prajurit Operator : “Salam Satu Data Padamu Negeri-ku”


Monday, November 10, 2014

ISTILAH DALAM NUPTK PADAMU NEGERI

ANDA BINGUNG MEMAHAMI ISTILAH DALAM NUPTK PADAMU NEGERI?

Let's Cekidot.....! :D :D :D  Harap Konsentrasi



1. FORMULIR S01a – S01d :
a.  S01a – Surat Aktifasi Akun Admin LPMP
Penerima: Admin LPMP Provinsi, Penerbit: Admin Pusat, Fungsi: Didistribusi Akun Admin ke setiap LPMP di Provinsi.

b. 01b – Surat Aktifasi Akun Admin Dinas Kabupaten/Kota
Penerima: Admin Dinas Kabupaten/Kota, Penerbit: Admin Pusat, Fungsi : Didistribusi Akun Admin ke setiap Dinas Kabupaten & Kota.

c. S01c – Surat Aktifasi Akun Admin Sekolah
Penerima: Admin Sekolah, Penerbit: Admin Pusat, Fungsi: Didistribusi Akun Admin ke setiap Sekolah Induk.

d. S01d – Surat Aktifasi Akun Admin Dinas Provinsi
Penerima: Admin Dinas Provinsi, Penerbit: Admin Pusat, Fungsi: Didistribusi Akun Admin ke setiap Dinas Provinsi.

2. FORMULIR S02a – S02e :
a. S02a – Surat Tanda Bukti VerVal L1 & Aktifasi Akun Pengawas Sekolah
Penerima: Pengawas Sekolah (sudah ber-NUPTK), Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa Pengawas Sekolah telah meyelesaikan VerVal Lv 1, yang juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan VerVal Lv 2.

b. S02b – Surat Tanda Bukti VerVal L1 & Aktifasi Akun PTK
Penerima: PTK (sudah ber-NUPTK), Penerbit: Admin Sekolah, Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa PTK telah meyelesaikan VerVal Lv 1, yang juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan VerVal Lv 2.

c. S02c – Surat Aktivasi Akun PTK (PegID)
Penerima: PTK (belum ber-NUPTK), Penerbit: Admin Sekolah, Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Registrasi PTK diterima, dan juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan Registrasi Lv 2. Surat ini adalah tindak lanjut dari Formulir A05.

d. S02d – Surat Aktivasi Akun Pengawas Sekolah (PegID)
Penerima: Pengawas Sekolah (belum ber-NUPTK), Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Registrasi Pengawas Sekolah diterima, dan juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan Registrasi Lv 2. Surat ini adalah tindak lanjut dari Formulir A06.

e. S02e – Surat Aktivasi Akun Siswa
Penerima: Siswa, Penerbit: Admin Sekolah, Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Pengisian EDS Siswa telah diterima, Surat ini adalah tindak lanjut dari Formulir A08.

3. FORMULIR S03a – S03d :
a. S03a – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 PTK
Penerima: Admin Sekolah, Penerbit: PTK, Fungsi: Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) PTK, sebagai tanda bagi Admin Sekolah untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci PTK beserta lampirannya.


b. S03b – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 Pengawas Sekolah
Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: Pengawas Sekolah, Fungsi: Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) Pengawas Sekolah, sebagai tanda bagi Admin Dinas untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci Pengawas Sekolah beserta lampirannya.

c. S03c – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 PTK (PegID)
Penerima: Admin Sekolah, Penerbit: PTK (belum ber-NUPTK), Fungsi: Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) PTK, sebagai tanda bagi Admin Sekolah untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci PTK beserta lampirannya.

d. S03d – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 Pengawas Sekolah (PegID)
Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: Pengawas Sekolah (belum ber-NUPTK), Fungsi: Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) Pengawas Sekolah, sebagai tanda bagi Admin Dinas untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci Pengawas Sekolah beserta lampirannya.

4. FORMULIR S04a – S04b :
a. S04a – Surat Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas
Penerima: PTK, Penerbit: Admin Sekolah, Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa berkas Data Rinci sudah diperiksa & diterima Admin Sekolah. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03a.

b. S04b – Surat Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas
Penerima: Pengawas Sekolah, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi:Sebagai Tanda Bukti bahwa berkas Data Rinci sudah diperiksa & diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03b.

5. FORMULIR S05a – S05b :
a. S05a – Surat Tanda Bukti Pengesahan sebagai PTK
Penerima: PTK (belum ber-NUPTK), Penerbit: Admin Sekolah, Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa PTK Resmi Terdaftar sebagai Pegawai di Sekolah Induk. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03a yang diserahkan PTK.

b. S05b – Surat Tanda Bukti Pengesahan sebagai PTK
Penerima: Pengawas Sekolah (belum ber-NUPTK), Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa PTK Resmi Terdaftar sebagai Pegawai di Dinas Induk. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03b yang diserahkan Pengawas.

6. FORMULIR S06a – S06f :
a. S06a – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Guru PNS/CPNS)
Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: Guru PNS/CPNS (belum ber-NUPTK), Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

b. S06b – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Swasta)
Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: Guru NonPNS (belum ber-NUPTK) di Sekolah Swasta, Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

c. S06c – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Negeri)
Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: Guru Non PNS (belum ber-NUPTK) di Sekolah Negeri, Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

d. S06d – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah PNS)
Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: Kepala Sekolah PNS (belum ber-NUPTK), Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

e. S06e – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah NonPNS)
Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: Kepala Sekolah Non PNS (belum ber-NUPTK), Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

f. S06f – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Pengawas Sekolah)
Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: Pengawas Sekolah (belum ber-NUPTK), Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

7. FORMULIR S07a – S07c :
a. S07a – Surat Pakta Integritas PTK
Penerima: PTK, Penerbit: Admin Sekolah, Fungsi: Sebagai surat perjanjian bahwa PTK telah memberikan informasi yang benar kepada BPSDMPK-PMP, dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah terkait. Diterbitkan bersamaan dengan Surat S04a

b. S07b – Surat Pakta Integritas Kepala Sekolah
Penerima: Kepala Sekolah, Penerbit: Admin Sekolah, Fungsi: Perjanjian bahwa Kepala Sekolah telah memberikan informasi yang benar kepada BPSDMPK-PMP, dan ditandatangani oleh Pengawas Sekolah terkait. Diterbitkan bersamaan dengan Surat S04a.

c. S07c – Surat Pakta Integritas Pengawas Sekolah
Penerima: Pengawas Sekolah, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Perjanjian bahwa Pengawas Sekolah telah memberikan informasi yang benar kepada BPSDMPK-PMP, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan terkait. Diterbitkan bersamaan dengan Surat S04b.

8. FORMULIR S08a – S08b :
a. S08a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan NUPTK
Penerima: PTK atau Pengawas sudah berNUPTK, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Bukti bahwa NUPTK PTK bersangkutan telah diaktifkan untuk periode 2013. Juga sebagai tanda bukti bahwa Pakta Integritas PTK sudah diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S07a / S07b / S07c yang diserahkan PTK.

b. S08b – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pegawai ID (PegID)
Penerima : PTK atau Pengawas belum berNUPTK, Penerbit : Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi : Sebagai tanda bukti bahwa Pakta Integritas PTK sudah diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S07a / S07b / S07c yang diserahkan PTK.

9. FORMULIR S09 :
Penerima : PTK yang mengajukan, Penerbit : Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi : Sebagai Tanda Bukti bahwa berkas Surat Pengajuan NUPTK Baru sudah diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S06x.

10. FORMULIR S10a – S10f :
a. S10a – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Guru PNS/CPNS)
Penerima: Kepala LPMP Provinsi, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06a).

b. S10b – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Swasta)
Penerima: Kepala LPMP Provinsi, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06b).

c. S10c – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Negeri)
Penerima: Kepala LPMP Provinsi, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06c).

d. S10d – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah PNS)
Penerima: Kepala LPMP Provinsi, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06d).

e. S10e – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah NonPNS)
Penerima: Kepala LPMP Provinsi, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06e).

f. S10f – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Pengawas Sekolah
Penerima: Kepala LPMP Provinsi, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06f).

11. FORMULIR S11 :
Penerima: PTK (belum ber-NUPTK), Penerbit: Admin LPMP Provinsi, Fungsi: Surat Tanda Bukti Penerbitan NUPTK.

12. FORMULIR S12a – S12c :
a. S12a – Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci PTK
Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: PTK, Fungsi: Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan PTK.

b. S12b – Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci Kepala Sekolah
Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: Kepala Sekolah, Fungsi: Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan Kepala Sekolah.

c. S12c – Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci Pengawas Sekolah
Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: Pengawas Sekolah, Fungsi: Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan Pengawas Sekolah.

13. FORMULIR S13 :
Penerima: PTK, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Tanda Bukti bahwa Perubahan Data Rinci PTK telah PERMANEN.

14. FORMULIR S14a – S14b :
a. S14a – Surat Tanda Bukti Pembatalan NUPTK
Penerima: PTK, Penerbit: Admin LPMP, Fungsi: Surat Tanda Bukti / Pemberitahuan kepada PTK (penerima surat) bahwa NUPTK-nya telah DIBATALKAN oleh LPMP.

b. S14b – Surat Pernyataan Pembatalan NUPTK
Penerima: (Arsip LPMP), Penerbit: Admin LPMP, Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas Pembatalan NUPTK.

15. FORMULIR S15a – S15f :
a. S15a – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Guru PNS/CPNS)
Penerima: (Arsip LPMP), Penerbit: Admin LPMP, Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10a.

b. S15b – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Swasta)
Penerima: (Arsip LPMP), Penerbit: Admin LPMP, Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10b.

c. S15c – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Negeri)
Penerima: (Arsip LPMP), Penerbit: Admin LPMP, Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10c.

d. S15d – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah PNS)
Penerima: (Arsip LPMP), Penerbit: Admin LPMP, Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10d.

e. S15e – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah NonPNS)
Penerima: (Arsip LPMP), Penerbit: Admin LPMP, Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10e.

f. S15f – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Pengawas Sekolah)
Penerima: (Arsip LPMP), Penerbit: Admin LPMP, Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10f.

16. FORMULIR S16 :
Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: PTK, Fungsi: Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan (Alih) Fungsi yang dilakukan PTK.

17. FORMULIR S17 :
Penerima: PTK, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Tanda Bukti bahwa Perubahan (Alih) Fungsi PTK telah PERMANEN.

18. FORMULIR S18a – S18b :
a. S18a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Kepala Sekolah
Penerima: Kepala Sekolah, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Tanda Bukti bahwa PTK yang bersangkutan telah DIAKTIFKAN jabatannya sebagai KEPALA SEKOLAH.

b. S18b – Surat Pernyataan Pengaktifan Kepala Sekolah
Penerima: (Arsip Dinas), Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Pernyataan (Tanda Bukti) bahwa Admin Dinas telah MENGAKTIFKAN jabatan KEPALA SEKOLAH seorang PTK.

 19. FORMULIR S19a – S19b :
a. S19a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pengawas (Pengawas Sekolah)
Penerima: PTK (yang diangkat jadi Pengawas Sekolah), Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Tanda Bukti bahwa PTK yang bersangkutan telah DIAKTIFKAN jabatannya sebagai PENGAWAS SEKOLAH.

b. S19b – Surat Pernyataan Pengaktifan Pengawas (Pengawas Sekolah)
Penerima: (Arsip Dinas), Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Pernyataan (Tanda Bukti) bahwa Admin Dinas telah MENGAKTIFKAN jabatan PENGAWAS SEKOLAH seorang PTK.

c. S19a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pengawas (Pengawas Mata Pelajaran)
Penerima: PTK (yang diangkat jadi Pengawas Mata Pelajaran), Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten,  Fungsi: Surat Tanda Bukti bahwa PTK yang bersangkutan telah DIAKTIFKAN jabatannya sebagai PENGAWAS MATA PELAJARAN.

d. S19b – Surat Pernyataan Pengaktifan Pengawas (Pengawas Mata Pelajaran)
Penerima: (Arsip Dinas), Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Pernyataan (Tanda Bukti) bahwa Admin Dinas telah MENGAKTIFKAN jabatan PENGAWAS MATA PELAJARAN seorang PTK.





Monday, September 8, 2014

PENDAFTARAN SISWA BARU MTs. MA'HAD DDI PANGKAJENE SIDRAP

SYARAT PENDAFTARAN 
  1. Akta Kelahiran Asli
  2. Foto Copy Kartu Keluarga 
  3. Foto Copy Ijazah 3 Lembar
  4. Pas Foto 3 x 4  sebanyak 3 Lembar (Warna)
Pendaftar tercepat akan mendapatkan Seragam Sekolah, gratis.

FORMULIR PENDAFTARAN DI SINI


TEMPAT PENDAFTARAN 

Kantor MTs. Ma’had DDI Pangkajene Sidrap
Jalan Rusa No. 16 Pangkajene Sidrap
(Sebelah TImur Taman Usman Isa Pangkajene Sidrap)
Contact Person
1.  HARIANI ILYAS, S.Ag., MA.  
      085 242 578 5062.  MUHAMMAD AHMAD, S.Pd.I., MA
082 311 304 304
3.  AMIR CANNI, S.Pd.I
085 333 334 997
4.  SUPARMAN USMAN
085 242 155 019





Kartu Identitas Siswa

Bagi siswa yang belum memiliki kartu identitas siswa, segera isi formulir di bawah ini.

FORMULIR KARTU IDENTITAS SISWA MTs. MA'HAD DDI PANGSID



Keadaan Siswa MTs. Ma'had DDI Pangsid

Monday, January 27, 2014

PENGUMUMAN

Disampaikan kepada semua guru bahwa pada hari Selasa, 9 September 2014 akan diadakan rapat pada pukul 08.00 sampai selesai. Kehadiran bapak/ibu guru sangat diharapkan, terima kasih.

TTD KTU
Kepala Madrasah




Disampaikan Kepada Wali Kelas agar menyetor Nilai Semester Tahun 2012/2013 dan 2013/2014, atas kejasamanya diucapkan banyak terima kasih.


TTD KTU

Salman, S.Sos


Berdasarkan Mata Pelajaran

  1. Al-Qur'an Hadis 
  2. Aqidah Akhlak
  3. Fiqhi
  4. SKI
  5. Bhs. Arab
  6. Bhs. Inggris 
  7. Bhs. Indonesia
  8. Speaking
  9. IPA
  10. IPS
  11. Matematika
  12. TIK
  13. Penjas
  14. PKn
  15. Seni Budaya
  16. Mulok Al-Qur'an
  17. Mulok Otomotif
  18. Pengembangan Diri

Sunday, January 26, 2014

Blog ini masih dalam tahap perbaikan.

KEGIATAN PEMBELAJARAN

Kegiatan Kurikuler
Dalam proses peningkatan minat belajar siswa dan mutu peserta didik pada MTs. Ma’had PP DDI Pangkajene, telah diberlakukan model pembelajaran PAKEM. Program ini merupakan program unggulan cara belajar saat ini. Hal tersebut membuktikan bahwa MTs. Ma’had PP DDI mampu bersaing dengan sekolah lain dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. MTs. Ma’had PP DDI Pangkajene selama ini juga intens menjalin kerjasama dengan USAID PRIORITAS dalam upaya pengembangan program pembelajaran di Sekolah. 
Kegiatan Ekstrakurikuler
Selain kegiatan pembelajaran kurikuler, para siswa MTs. Ma’had PP DDI Pangkajene dibekali keterampilan dan kegiatan rutin tambahan seperti: English Camp, Otomotif Training (Kerja sama dengan Suzuki Simapin), Komputer Training (Instalasi Hardware & Software “OS”), Kegiatan Pramuka, PMR, Osis. Selain itu, kegiatan rutin yang dilaksanakan pada sekolah ini yaitu kegiatan seni dan olahraga seperti Drumband, Qasidah Rabana, Tilawah, Kaligrafi, Futsal, Tenis Meja, Volly Ball di luar jam sekolah serta Training Da’wah setiap menjelang bulan Ramadhan.            Keterampilan yang telah dimiliki oleh siswa telah terbukti dan telah dimanfaatkan para siswa di tengah-tengah masyarakat.    

Sarana dan Prasarana

Sarana dan prasarana yang dimiliki oleh MTs. Ma’had PP DDI Pangkajene sebagai berikut :
1.       Ruang Belajar Berlantai 2
2.       Ruang Kepala Madrasah
3.       Ruang Guru
4.       Ruang Tata Usaha
5.       Laboratorium Komputer
6.       Ruang Sanggar Seni
7.       Perpustakaan
8.       Mushallah
9.       Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren)
10.   Drumband 
11.   Wi-fi (Hotspot)

Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pada MTs. Ma’had PP DDI Pangkajene, saat ini memiliki tenaga pengajar yang profesional di bidangnya sesuai dengan Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam hal ini MTs. Ma’had PP DDI Pangkajene memiliki tenaga pengajar S.2 sebanyak 3 orang, S.1 sebanyak 23 Orang dan dipimpin oleh seorang Kiai.
1.       KH. Makka Abdullah (Pimpinan Pondok)
3.       Dra. Masniati
4.       Hadijah S.Ag.
6.       Drs. H. Abd. Kadir, HM., MA.
9.       Sulaiman, S. Pd. I
11.   Nur Jannah, S.Pd
12.   Muliani, S.Pd.I
13.   Hj. Ratna, S.S
18.   Ir. Imran
19.   Fatmawati, S.Ag.
22.   Rafiqa. B. Astyas, S.Pd.  (Bimbingan & Konseling)
23.   Salman, S.Sos ( Staf Tata Usaha )
24.   Suparman Usman, S.Sos ( Staf Tata Usaha )
25. Hadriah
26. Khairunnisa. F., S.Pd. (Tata Usaha )

VISI DAN MISI MADRASAH

1.       VISI
TERCIPTANYA SANTRI YANG RELIGIUS, TERAMPIL DAN BERDAYA GUNA, BERBASIS IMTAK, IPTEK SERTA BERAKHLAKUL KARIMAH
2.       MISI
  1. Pembinaan Santri yang Religius, Berakhlakul Karimah, Penghayatan dan Pengamalan Ajaran Agama Islam dalam Kehidupan Sehari-hari.
  2. Pembinaan Santri yang Cerdas, Terampil dan Berdaya Guna dalam Kehidupan Bermasyarakat
  3. Mereaktualisasi Kegiatan Ekstrakurikuler di Bidang IMTAQ dan IPTEK

    MOTTO SEKOLAH
    “TOGETHER WILL BE BETTER”